Alt/Text Gambar
" PROMO MENARIK : Anda membutuhkan Kusen,Jendela,daun pintu juga daun jendela · Daerah JABODETABEK dan luar => Hub: P.Bambang WA : 081.599.41.990 "!!!"Bahagiakan orangtuamu selagi waktu masih mengijinkannya # Suara Artama @ Saat kamu yakin tak bisa, berdoa berdoa dan berdoa lah. Karena mukjizat bisa dapat kapan saja

Mengqodho Solat Sunnah Rowatib



Masjid Agung Demak

Salat Sunnah Rawatib sungguh termasuk amalan sunnah yang amat mulia. Salat ini adalah salat yang mengiringi salat wajib, sebelum atau sesudahnya. Namun barangkali kita pernah luput dari salat sunnah tersebut. Apabila kita luput dari salat tersebut, apakah boleh kita mengqodho’nya agar tetap mendapat keutamaannya? Mengqodho’ artinya mengerjakannya di luar waktu.
Keutamaan Salat Sunnah Rawatib.
Mengenai keutamaan Salat Sunnah Rawatib diterangkan dalam hadits berikut ini. Ummu Habibah berkata bahwa ia mendengar Rasul sawa bersabda : “Barangsiapa yang mengerjakan salat 12 raka’at (sunnah rawatib, pen) sehari semalam, akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728)
Dalam riwayat At Tirmidzi sama dari Ummu Habibah, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda ; “Barangsiapa sehari semalam mengerjakan salat 12 raka’at (sunnah rawatib), akan dibangunkan baginya rumah di surga, yaitu: 4 raka’at sebelum Zhuhur, 2 raka’at setelah Zhuhur, 2 raka’at setelah Maghrib, 2 raka’at setelah ‘Isya dan 2 raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi no. 415 dan An Nasai no. 1794, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Sedangkan masalah mengqodho Salat Sunnah Rawatib adalah suatu yang diperselisihkan para ulama. Ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah serta pendapat yang masyhur di kalangan Hambali, salat rawatib tersebut tidak diqodho selain salat sunnah Fajr (2 raka’at sebelum Shubuh). Salat tersebut boleh diqodho’ setelah waktunya.
Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa salat sunnah ada dua macam, ada yang muaqqot (dibatasi waktunya) dan ada yang ghoiru muaqqot (tidak dibatasi waktunya). Salat sunnah yang tidak dibatasi waktunya -seperti Salat Kusuf (gerhana), Salat Istisqo’ (minta hujan), dan Salat Tahiyatul Masjid-, tidak ada qodho’ pada salat sunnah tersebut. Adapun salat sunnah yang dibatasi waktunya –seperti salat ‘ied, salat Dhuha, salat rawatib (yang mengiringi salat wajib), maka menurut pendapat terkuat di kalangan Syafi’iyah, salat seperti itu diqodho’. Pendapat ini juga masyhur di kalangan Hambali.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat menurut ulama Syafi’iyah adalah qodho dalam Salat Sunnah Rawatib tetap disunnahkan. Demikianlah yang menjadi pendapat Muhammad Al Muzani dan Ahmad dalam salah satu pendapat. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Abu Yusuf dalam salah satu pendapat mereka menyatakan bahwa shalat sunnah rawatib tersebut tidak perlu diqodho’. (Al Majmu’, 4/43)
Namun pendapat yang menyatakan boleh diqodho’ itulah yang lebih kuat (rojih). Alasannya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul saw bersabda ; “Barangsiapa yang tidak salat dua raka’at sebelum Shubuh, maka hendaklah ia salat setelah terbitnya matahari.” (HR. Tirmidzi no. 423, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Begitu pula hadits Ummu Salamah dalam Bukhari dan Muskim bahwa Nabi saw mengqodho’ dua raka’at setelah Zhuhur dilakukan setelah ‘Ashar. Beliau melakukan demikian karena beliau sibuk mengurus urusan Bani ‘Abdil Qois. Juga ada hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata ; “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan salat rawatib 4 raka’at sebelum Zhuhur, beliau melakukannya setelah shalat Zhuhur.” (HR. Tirmidzi no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Juga ada hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda ; “Barangsiapa yang ketiduran dan keluputan salat witir atau lupa mengerjakannya, maka kerjakanlah salat tersebut ketika ingat atau ketika terbangun.” (HR. Tirmidzi no. 465 dan Ibnu Majah no. 1188. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih).
Dari bahasan tersebut, disunnahkan bagi kita untuk tetap semangat menjaga Salat Sunnah Rawatib dan mengerjakan salat tersebut di waktunya. Karena kebiasaan Nabi saw adalah mengerjakan salat rawatib di waktunya. Namun jika kita disibukkan dengan suatu hal, maka boleh kita mengqodho’nya kapan saja (di malam atau siang hari). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyah yang menyatakan boleh mengqodho’nya kapan saja. Jika memang kondisi kita ada kesibukan penting, ada uzur syar’i yang membuat kita tidak mampu mengerjakannya, maka berharaplah pada Allah agar kita tetap mendapatkan pahala yang sempurna. Semoga Allah memberi kita taufik untuk terus menjaga amalan yang mulia ini.

Auto backlink

Ingin Link anda nonggol disini silahkan copy paste link dibawah ini ke blog anda setelah itu klik link ini dari blog anda dan lihat hasilnya link anda otomatis nempel disini selamanya
Sistema Enlaces Reciprocos