Banyak mungkin yang sudah mengenal air zam-zam dan mungkin pula pernah
menikmati kelezatannya. Namun, sebenarnya air yang satu ini punya khasiat yang
tidak kita temui dalam air lainnya. Simak artikel faedah ilmu berikut.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah- pernah ditanya, “Apakah ada
hadits shahih yang menjelaskan mengenai khasiat air zam-zam?”

Dalam sebuah hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut
air zam-zam,
“Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah
makanan yang mengenyangkan.” (HR.
Muslim dalam Kitab Keutamaan Para Sahabat, Bab Keutamaan Abu Dzar, no. 4520.)
Ditambahkan dalam riwayat Abu Daud (Ath Thoyalisiy) dengan sanad jayyid (bagus)
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan,
“Air zam-zam adalah obat dari rasa sakit (obat penyakit).”( HR. Abu Daud Ath
Thoyalisiy dalam musnadnya no. 459. Dikeluarkan pula oleh Al Haitsamiy dalam Majma’ Az Zawa-id,
3/286 dan Al Hindiy dalam Kanzul
‘Ummal, 12/34769, 3480.)
Hadits-hadits di atas menunjukkan khasiat air zam-zam. Air tersebut bisa
menjadi makanan yang mengenyangkan dan bisa pula menjadi obat penyakit. Air
tersebut juga adalah air yang penuh keberkahan.
Termasuk sunnah adalah meminum beberapa dari air tersebut sebagaimana yang
dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena di
dalam air tersebut terdapat keberkahan. Air tersebut bisa menjadi makanan yang
baik dan makanan yang diberkahi. Air tersebut disyari’atkan untuk dinikmati
jika memang mudah didapatkan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabishallallahu
‘alaihi wa sallam. Air tersebut juga bisa digunakan untuk berwudhu. Air
tersebut bisa digunakan untuk beristinja’ (membersihkan kotoran setelah buang
air, -pen). Air tersebut juga bisa digunakan untuk mandi junub jika memang ada
kebutuhan untuk menggunakannya.
Dalam hadits dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
mengeluarkan air dari sela-sela jarinya. Kemudian para sahabat mengambil air
tersebut untuk keperluan mereka. Ada yang menggunakannya untuk minum, berwudhu,
mencuci pakaian dan beristinja’. Ini semua riil (nyata). Air yang dikeluarkan
oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sela-sela jarinya
tadi, walaupun bukan air zam-zam, namun keduanya air yang sama-sama mulia. Jika
diperbolehkan berwudhu, mandi, beristinja’, dan mencuci pakaian dengan
menggunakan air yang keluar dari sela-sela jari tadi, maka air zam-zam boleh
diperlakukan seperti itu.
Intinya, air zam-zam adalah air yang thohur (suci dan
dapat mensucikan) dan air yang thayyib (sangat baik). Kita dianjurkan untuk
meminum air tersebut. Tidak mengapa jika air tersebut digunakan untuk berwudhu’,
mencuci pakaian, beristinja’ jika ada kebutuhan, dan digunakan untuk hal-hal
lain sebagaimana yang telah dijelaskan. Segala puji bagi Allah. –Demikian
penjelasan Syaikh Ibnu Baz.
Intinya, khasiat air zam-zam sebagai berikut.
Pertama, air zam-zam adalah air yang penuh keberkahan.
Air zam-zam adalah sebaik-baik air di muka bumi ini. Nabishallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik air di muka bumi adalah air zam-zam. Air
tersebut bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan bisa sebagai obat
penyakit.” (Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 1056.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan.)
Boleh mengambil keberkahan dari air tersebut karena hal ini telah
diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dianjurkan
bagi orang yang meminum air zam-zam untuk memerciki air tersebut pada kepala,
wajah dan dadanya. Sedangkan ngalap berkah dari benda-benda lainnya seperti
dari keris, keringat para Kyai dan batu ajaib, maka seperti ini adalah ngalap
berkah yang tidak berdasar karena tidak
ada petunjuk dari Al Qur’an dan As Sunnah sama sekali.
Kedua, air zam-zam bisa menjadi makanan yang mengenyangkan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut air zam-zam,
“Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah
makanan yang mengenyangkan.” (HR. Muslim no. 4520.)
Ketiga, air zam-zam bisa menyembuhkan penyakit. Sampai-sampai
sebagian pakar fiqih menganjurkan agar berbekal dengan air zam-zam ketika
pulang dari tanah suci untuk menyembuhkan orang yang sakit. Dalilnya, dulu
‘Aisyah radhiyallahu ‘anhapernah membawa pulang air zam-zam (dalam
sebuah botol), lalu beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah melakukan seperti ini. Diriwayatkan dari yang
lainnya, dari Abu Kuraib, terdapat tambahan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membawa
air zam-zam dalam botol atau tempat air. Ada orang yang tertimpa sakit,
kemudian beliau menyembuhkannya dengan air zam-zam.” (Diriwayatkan oleh Al
Baihaqiy dalam Sunanul Kubro 5/202 dan Syu’abul Iman 3/1502. Kholad bin Yazid
bersendirian. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 883
mengatakan bahwa hadits ini shahih karena memiliki penguat dari jalur Abu
Zubair.)
Keempat, do’a bisa terkabulkan melalui keberkahan air
zam-zam
Hendaklah seseorang memperbanyak do’a ketika meminum air zam-zam. Ketika
meminumnya, hendaklah ia meminta pada Allah kemaslahatan dunia dan akhiratnya.
Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Air zam-zam
sesuai keinginan ketika meminumnya.” (HR. Ibnu Majah, 2/1018. Lihat
Al Maqosid Al Hasanah, As Sakhowiy hal. 359. [Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Shahih
At Targhib wa At Tarhib no. 1165])
[Maksudnya do’a apa saja yang diucapkan ketika
meminumnya adalah do’a yang mustajab]. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ketika
meminum air zam-zam, beliau berdo’a:
“Allahumma inni
as-aluka ‘ilman naafi’an, wa rizqon waasi’an wa syifa-an min kulli daa-in”
[Ya Allah, kami memohon kepada-Mu, ilmu yang bermanfaat, rizqi yang melimpah,
dan kesembuhan dari setiap penyakit]. Namun riwayat ini adalah riwayat yang dho’if(lemah).( Lihat Dho’if At
Targhib no. 750, Syaikh Al Albani.)
Catatan: Para ulama
bersepakat bolehnya menggunakan air tersebut untuk bersuci. Namun mereka
mengatakan sebisa mungkin dijauhi untuk hal-hal yang rendah seperti
membersihkan najis dan semacamnya (Penjelasan ini sebagai koreksi dari penjelasan Syaikh
‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -rahimahullah- sebelumnya.).
Al ‘Allamah Al Bahutirahimahullah dalam Kasyful Qona’
mengatakan,
“Dimakruhkan menggunakan air zam-zam untuk menghilangkan najis saja, dalam
rangka untuk memuliakan air tersebut. Sedangkan menggunakannya untuk
menghilangkan hadats, (Perbedaan
hadats dan najis: Najis adalah sesuatu yang konkrit seperti kotoran manusia dan
air kencing. Sedangkan hadats adalah sesuatu yang abstrak (menunjukkan keadaan
seseorang) seperti dalam keadaan junub atau belum berwudhu sehabis buang air.) tidaklah makruh.” (Kasyful Qona’, 1/50, Mawqi’ Al
Islam)
Pembahasan terakhir ini kami terinspirasi dari penjelasan “Mawqi’ Al
Islam As Su-al wal Jawab (Situs Tanya Jawab Islam)”
Sumber : rumaysho